Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Panas! Andi Azwan Sindir Rismon Sianipar Seperti Meong
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

KOTAWARINGIN TIMUR, iNews.id - Satreskrim Polres Kotawaringin Timur meringkus seorang pria inisial EK (29). EK adalah pemilik percetakan di Kota Sampit yang diduga terlibat kasus pemalsuan ijazah.

Modusnya, pelaku pasang iklan di toko online bisa membantu orang yang kesulitan kerja. Dalam iklan itu, pelaku bisa mengatasi masalah ijazah. Iklan yang diposting pelaku menarik korban salah satunya LN.

Komunikasi korban dan pelaku berlanjut dengan pesan WhatsApp. Korban memesan 2 ijazah Paket B Rp1,2 juta, dan Paket C seharga Rp1 juta. Pelaku meyakinkan korban ijazah dibuat oleh Dinas Pendidikan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut