Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Hasil Operasi Sikat Semeru 2024, Polrestabes Surabaya Tangkap 141 Tersangka Curanmor 
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya meringkus 16 pengemudi online yang melakukan praktik curang dengan cara melakukan order fiktif atau order palsu.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan order fiktif yang dilakukan komplotan ini mengandalkan point aplikasi yang mengakibatkan pihak aplikator rugi hingga miliaran rupiah.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus manipulasi informasi elektronik ini yakni 413 unit handphone dan empat unit mobil milik para tersangka.

Para tersangka akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Video Editor: Teza Ramananda

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut