Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Cinta Terlarang, Perwira Polisi Terseret Kasus Kematian Dosen Untag 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Oknum Polresta Banjarmasin, Bripka Bayu Tamtomo akhirnya diberhentikan sebagai anggota polisi. Dia merupakan terpidana kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) ini berlangsung di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). Bayu Tamtomo dihukum pidana dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh PN Banjarmasin.

Kasus berawal dari perkenalan terpidana dan korban yang magang di Satnarkoba Polresta Banjarmasin. Beberapa kali korban menolak ajakan pelaku, namun pelaku terus memaksanya untuk pergi berdua. 

Hingga akhirnya kedua sempat jalan berdua, dan berakhir pemerkosaan di sebuah hotel di Banjarmasin. Kasus ini viral setelah korban curhat di media sosial.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut