Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Viral Salah Sebut Akronim, Review Makan Siang Gratis Siswi Ini Bikin BMKG Ikut Komen Kocak!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JOMBANG, iNews.id - Seorang pemuka agama 39 tahun warga Desa Mojojejer, Jombang, Jatim, ini harus berurusan dengan polisi. Pelaku yang merupakan juru doa di sebuah gereja terbukti mencabuli gadis berusia 14 tahun. Gadis merupakan jemaatnya sendiri.

Modus pelaku adalah memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit. Pelaku pun melancarkan aksi bejat kepada korbannya. Ironisnya, perbuatan pelaku dilakukan berulang kali, hingga korban hamil.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut