Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Penampakan Tumpukan Uang Rp58 Miliar Hasil Rampasan TPPU Judol 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - OJK telah memblokir 4.000 rekening dalam kurun wakut 3 bulan yang terindikasi judi online. Pemblokiran merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah sarana pencucian uang. 

Transaksi perputaran uang di rekening yang tidak wajar menjadi perhatian khusus. OJK berkomitmen untuk terus berusaha memerangi praktek yang merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut