Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Purbaya Rotasi 50 Pejabat Pajak Jumat Ini, Ada Kaitan dengan OTT KPK?
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal ini sejalan dengan aspirasi mayoritas muslim di Tanah Air, melarang HTI berkembang di Indonesia.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Masduki Baidlowi menyatakan, pihaknya mendukung pemerintah yang melarang aktivitas HTI di Indonesia melalui Peraturan Perundang-undangan (Perpu) yang kemudian menjadi UU.

PBNU menilai, semua tahapan dan proses sudah dilalui dengan demokrasi tanpa ada kendala. Menurutnya, larangan HTI bukan berarti pelarangan dakwah Islam di Indonesia. Untuk itu, PBNU akan merangkul anggota HTI untuk berdakwah bersama.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut