Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Nelayan di Aceh Diringkus Polisi
Senin, 16 Januari 2023 - 16:40:00 WIB
ACEH, iNews.id - Seorang nelayan berinisial ED (41) terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Aceh. ED diringkus karena kedapatan menanam 20 batang ganja di pekarangan rumahnya, Senin (16/1/2023). ED merupakan warga Desa Pante Pirak, Manggeng, Aceh.
Kepada petugas, pelaku mengaku menananm ganja untuk diperjual-belikan. Kini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Aceh Barat Daya.
Editor: Wahyu Triyogo