Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Satu Keluarga Meninggal Keracunan di Warakas: Pembunuhan Berencana Akibat Dendam 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

INDRAMAYU, iNews.id - Satreskrim Polres Indramayu meringkus UA (31), tersangka pembunuhan Mohammad Royan Fauzan Adzim (25). Pedagang Donat keliling itu ditemukan tewas di kamar mess mubalig LDII Desa Jatibarang, Gang Maskar, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Sabtu (27/8/2022), pukul 05.00 WIB.

Saat hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan. Petugas pun terpaksa menghadiahi timah panas di salah satu kakinya. Tersangka diancam pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut