Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kali Kamal Muara Jakut Dipenuhi Limbah Busa, Warga Resah
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Fenomena pernikahan dini kembali menjadi sorotan setelah ratusan remaja di beberapa daerah mengajukan dispensasi menikah. Badan Peradilan Agama mencatat sepanjang 2022 terdapat 50.673 kasus yang telah mengajukan dispensasi pernikahan. Pengajuan dispensasi pernikahan usia dini dilatari sejumlah faktor di antaranya ekonomi dan hamil di luar nikah.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut