Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dituding Cari Cuan, Emak-Emak Bela Roy Suryo: Bukan Komisi yang Dicari, Tapi Kebenaran!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SURAKARTA, iNEWS.ID - Sidang mediasi gugatan dugaan ijazah palsu presiden ke-7 Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta deadlock.

Pihak tergugat 2, 3, dan 4 yakni Universitas Gadjak Mada (UGM), SMAN 6 Solo, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengabulkan syarat penggugat, Muhammad Taufiq, untuk membuka data Jokowi.

"Hasilnya para pihak belum menyepakati perdamaian. Karena dari pihak kami, bukan semata-mata, kami dalam gugatan tidak semata-mata ingin terus berdamai tapi mengajukan syarat kepada UGM, SMA 6, dan KPU tetap membuka data yang kami ajukan dalam Posita dan Petitum," kata kuasa hukum pengugat, Andhika Dian Prasetyo, Rabu (21/5/2025).

Editor: Mu'arif Ramadhan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut