Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Motor Kurir Ganja Ditabrak Polisi saat Terlibat Kejar-kejaran di Mandailing Natal
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - PN Medan, Sumut vonis mahasiswa kurir 135 kilogram ganja dengan 20 tahun bui. Terdakwa DAS adalah mahasiswa di Kota Medan, terlibat pengiriman ganja. Tidak main-main ganja seberat 135 kilogram dikirim dari Aceh ke Medan. 

Terdakwa bersama dua orang lainnya berperan sebagai perantara pengiriman. Karena disebut bukan pelaku utama, DAS lolos dari hukuman mati. Pemilik ganja bernama Ipul hingga saat ini, Jumat (11/11) masih DPO. 

Produser: B.Lilia Nova

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut