Lolos dari Hukuman Mati, 2 Anggota TNI Divonis Seumur Hidup di Medan
Selasa, 30 Mei 2023 - 11:12:00 WIB
MEDAN, iNews.id - Dua anggota TNI divonis penjara seumur hidup, Senin (29/5). Vonis dijatuhkan Pengadilan Militer Medan, Sumatera Utara. Keduanya terbukti membawa sabu 75 kilogram dan ekstasi 40.000 butir.
Terdakwa masing-masing, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa bersujud dan menangis. Keduanya lolos dari hukuman mati seperti tuntutan JPU sebelumnya.
Produser: B.Lilia Nova
Editor: Wahyu Triyogo