Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Fakta Baru Kematian Tragis Prajurit TNI Prada Lucky yang Diduga Dikeroyok Senior
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Dua anggota TNI divonis penjara seumur hidup, Senin (29/5). Vonis dijatuhkan Pengadilan Militer Medan, Sumatera Utara. Keduanya terbukti membawa sabu 75 kilogram dan ekstasi 40.000 butir.

Terdakwa masing-masing, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa bersujud dan menangis. Keduanya lolos dari hukuman mati seperti tuntutan JPU sebelumnya.

Produser: B.Lilia Nova

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut