Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Penumpang Lion Air yang Teriak Ada Bom di Pesawat Terancam 8 Tahun Penjara!
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Seorang penumpang Lion Air JT 678 menuju Jakarta dari Pontianak, Frantinus Sigiri diamankan petugas bandara setelah mengaku membawa bom kepada pramugari saat menaruh bagasi di kabin pesawat Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (28/5/2018) sore.

Hal ini menyebabkan penumpang panik. Akibat berdesakan banyak penumpang terluka. Setelah pesawat disisir petugas, bom yang diutarakan pelaku tidak ditemukan dan pesawat telah dinyatakan aman.

Berdasarkan undang-Undang (UU) informasi palsu soal bom di bandara dan pesawat dapat terkena pidana penjara. Menurut UU Nomor 1 tentang Penerbangan pelaku dapat dikenakan pidana selama 8 tahun penjara jika menimbulkan kerusakan, dan 15 tahun jika menimbulkan kematian.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut