Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : PTTUN Menangkan Sengketa, Ribuan Warga Makassar Gelar Demo
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang tidak menjalankan perintah Panwaslu untuk memulihkan pencalonan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti di Pilwalkot Makassar 2018 bakal berbuntut panjang.

Danny Pomanto menyebut jika surat keputusan Panwaslu tak dijalankan KPU, maka tidak akan ada Pilwalkot Makassar 2018.

Surat keputusan Panwaslu Makassar yang membatalkan surat keputusan KPU Makassar No 64 secara otomatis juga membatalkan pencalonan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. Pasalnya, SK KPU Makassar No 64 adalah dasar hukum pencalonan Munafri Arifuddin sebagai satu-satunya pasangan calon dalam Pilkada Makassar.

Sehingga, untuk bisa menggelar Pilwalkot Makassar mendatang, KPU harus mengeluarkan SK baru sesuai perintah dan arahan Panwaslu.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut