Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : KPU Sembunyikan 9 Data Penting dalam Salinan Ijazah Joko Widodo, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan terpidana korupsi, mantan terpidana narkoba, dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak maju sebagai caleg. Hal tersebut diatur dalam PKPU yang baru dikeluarkan KPU.

Pendaftaran untuk calon anggota DPR/DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota dibuka pada 4-17 Juli 2018. Ada 16 partai yang harus segera mendaftarkan diri ke KPU.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut