KPU Ancam akan Sanksi Paslon jika Nekat Kampanye di Luar Jadwal dan Zonasi
Selasa, 23 Januari 2024 - 12:04:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - KPU telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024 di mana masa kampanye di mulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Jika paslon nekat berkampanye termasuk kampanye akbar di luar jadwal dan zonasi yang telah ditentukan maka terancam akan diberikan sanksi.
Produser: Reza Ramadhan
Editor: Wahyu Triyogo