Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : KPU Sembunyikan 9 Data Penting dalam Salinan Ijazah Joko Widodo, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPU telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024 di mana masa kampanye di mulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

Jika paslon nekat berkampanye termasuk kampanye akbar di luar jadwal dan zonasi yang telah ditentukan maka terancam akan diberikan sanksi.

Produser: Reza Ramadhan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut