Korupsi Dana SPI, Mantan Rektor Universitas Udayana Dituntut 6 Tahun Penjara
Rabu, 24 Januari 2024 - 08:00:00 WIB
DENPASAR, iNews.id - I Nyoman Gde Antara, Eks Rektor Universitas Udayana dituntut 6 tahun penjara. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor, Kota Denpasar, Bali, Selasa (23/1).
Terdakwa terbukti melakukan tipikor dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana.
JPU juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Persidangan akan dilanjutkan kembali Selasa mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.
Editor: Wahyu Triyogo