JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Ke depan, fasilitas olahraga tersebut hanya boleh dibangun di wilayah dengan peruntukan komersial.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Gubernur Jakarta Pramono Anung usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Helikopter Militer Iran Jatuh di Pasar Buah, Tewaskan 2 Pilot dan 2 Pedagang
Selain itu, Pemprov Jakarta akan mencabut izin operasional lapangan padel yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan pendataan terhadap lapangan-lapangan yang diduga belum memenuhi ketentuan tersebut.
"Karena kami menengarai bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," sambung dia.
Pramono Beberkan 3 Keluhan Warga soal Lapangan Padel, Apa saja?
Sementara itu, untuk lapangan padel yang sudah lebih dulu berdiri di area perumahan dan telah memiliki PBG, Pramono meminta para Wali Kota berkoordinasi dengan warga terkait pengaturan jam operasional. Dia menegaskan, batas maksimal aktivitas padel di lingkungan perumahan hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam," kata dia.
Apabila kegiatan padel di kawasan hunian menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga, Pramono menginstruksikan agar pengelola memasang peredam suara guna meminimalkan dampak tersebut.
"Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara," ucap Pramono.
Editor: Reza Fajri