Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Viral Salah Sebut Akronim, Review Makan Siang Gratis Siswi Ini Bikin BMKG Ikut Komen Kocak!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Tiga mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) melaporkan Reza Ghasarma atas kasus pelecehan seksual. Reza yang berprofesi sebagai dosen dilaporkan karena mengirim pesan mesum lewat ponsel ke mahasiswinya. 
Hasil penyidikan dari provider membuktikan, pesan mesum tersebut memang dari nomor ponsel tersangka. Usai pemeriksaan, Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap.

Sebelum ditangkap, kasus ini sempat viral di media sosial awal Desember 2021. Hingga ditetapkan tersangka, Reza Ghasarma tetap tidak mengakui perbuatannya. Tersangka terancam hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut