Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Lampung Terdepan Dukung Program Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG, iNews.id - Pria berusia 19 tahun berprofesi buruh serabutan ditangkap Polres Pringsewu, Kamis (16/3/2023). Hal itu karena tersangka nekat melakukan pencurian sepeda motor.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp8 juta. Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengungkap kasus itu di sebuah bengkel di daerah Kabupaten Tanggamus. Motifnya, tersangka mencuri karena kebutuhan untuk modal usaha.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut