Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pengacara di Jakarta Pusat Jadi Korban Pengeroyokan dan Luka Tembak
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JOMBANG, iNews.id - Sebanyak 48 anggota perguruan silat ditangkap polisi di Jombang, Jawa Timur, Jumat (17/12/2021). Mereka ditangkap setelah melakukan pengeroyokan terhadap dua pemuda di Jombang. Dari 48 orang, polisi menetapkan dua orang tersangka karena menjadi otak pelaku. Polisi juga mengamankan puluhan ponsel dan sepeda motor milik pelaku

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi saat para pelaku sedang melakukan konvoi. Saat melintas, dua orang korban merekam aksi konvoi tersebut dengan kamera ponsel. Karena tak terima direkam, para pelaku emosi dan langsung mengeroyok kedua korban. 

Para pelaku berkonvoi untuk mencari pelaku pemukulan rekannya beberapa hari sebelumnya. Dua pelaku dijerat Pasal Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut