Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Sengketa Lahan, 2 Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

DELI SERDANG, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya merespons sengketa lahan masyarakat adat Lau Cih di Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dengan PTPN 2.

Warga Adat Sibayak Lau Cih menjelaskan, lahan yang mereka pertahankan bukan area garapan melainkan lahan adat yang sudah dimiliki sejak 1950. Sebab itu, menurut warga satu-satunya solusi dengan membatalkan hak guna usaha yang diberikan kepada PTPN 2.

Melalui Rakyat Bicara iNews Warga Adat Lau Cih menyampaikan berbagai persoalan yang sering mereka alami. Berbagai cara dilakukan oleh pihak perkebunan agar masyarakat adat melepaskan tanah mereka. Warga berharap ada solusi yang jelas sehingga tanah adat yang sudah dimiliki puluhan tahun bisa kembali dikelola oleh masyarakat setempat.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut