Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Warga Asahan Nekat Gali Mangga Ilegal yang Sudah Dimusnahkan Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Medan, Sumatera Utara mengamankan tujuh unit kontainer pembawa ribuan buah apel dan jeruk asal China yang tak memiliki izin (ilegal).

Penindakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 30 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Perubahannya.

Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dokumen impor ini merupakan hasil sinergi petugas Bea Cukai Belawan bersama Kemendag. Setelah mendapat informasi, petugas gabungan langsung melakukan operasi agar importir bodong itu tidak melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan diberi sanksi denda senilai Rp10 miliar dan pencabutan surat persetujuan izin impor serta pidana maksimal 4 tahun penjara.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut