Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Ibadah di Tangsel, Polisi Tetapkan Ketua RT dan 3 Warga Tersangka
Selasa, 07 Mei 2024 - 16:43:00 WIB
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Polisi akhirnya menetapkan Ketua RT dan 3 warga Babakan Setu, Tangsel sebagai tersangka dalam kasus pembubaran mahasiswa yang sedang melaksanakan ibadah.
Ketua RT berinisial D berperan memprovokosi warga. Lalu tersangka I berperan mendorong korban serta S dan A berperan membawa senjata tajam.
Polisi juga mengamankan rekaman video amatir, 3 bilah pisau serta kaos. Para pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Reporter : Nunung Purnomo
Produser: Reza Ramadhan
Editor: Wahyu Triyogo