Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Penampakan Tumpukan Uang Rp58 Miliar Hasil Rampasan TPPU Judol 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Kedua tersangka merupakan pejabat utama dari CV Anugrah Perdana Gemilang (APG). Mereka adalah Alvio Ignasio Gustan selaku Direktur Utama CV APG.

Dan Aris Sanjaya selaku Direktur CV APG. Sebelumnya polisi telah menetapkan dua orang tersangka dari CV Samudra Chemical.

Dengan ini maka sudah ada empat orang yang ditetapkan tersangka oleh polisi. Selain itu ada tujuh perusahaan farmasi yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang menewaskan ratusan anak ini.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut