Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi Soetta karena Peras WN China
Advertisement . Scroll to see content

Jualan Laptop Gunakan Visa Liburan di Papua, 3 WNA China Dideportasi

Minggu, 02 September 2018 - 11:56:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

FAKFAK, iNews.id - Tiga wanita warga negara asing (WNA) asal China diamankan petugas Satuan Intelkam Polres Fakfak, Papua Barat, karena kedapatan menyalagunakan visa liburan selama 60 hari di Indonesia.

Selama di Indonesia mereka menjual laptop imitasi atau laptop rusak yang telah direparasi. Laptop berbagai merek tersebut dijual dengan harga murah oleh para pelaku.

Satuan Intelkam Polres Fakfak berkoordinasi dan menyerahkan ketiga WNA tersebut kepada imigrasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang dan aturan imigrasi.

Ketiga pelaku telah memenuhi unsur pidana dari izin visa yang diperoleh untuk berlibur. Ketiganya dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut