Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah oleh MA
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sederat pembelian barang dan aset mewah bos First Travel yang didakwa melakukan penipuan, penggelapan, dan pidana pencucian uang terhadap calon jemaah umrah.

Sebanyak 64.685 calon jemaah yang tidak diberangkatkan karena uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi bos biro perjalanan umrah tersebut, yakni Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan.

Dalam surat dakwaan JPU, First Travel diketahui membeli mobil Grand Livina, Toyota Fortuner, serta tanah seluas 100 meter di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain kendaraan, jam tangan mewah seharga Rp200 juta dan cincin berlian juga dibeli dari uang haram tersebut.

Selain itu, bos First Travel diketahui memiliki gaji fantastis, yakni Rp1 miliar per bulan untuk Andika dan Rp500 juta untuk Anniesa.

Petugas telah menyita sejumlah item berupa 807 dokumen dan seluruh aset yang diduga dibeli dari uang calon jemaah. Selain itu, uang senilai Rp1,5 miliar dari sejumlah rekening turut disita.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut