Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : 2 Penyerang Kiai NU dan Banser Ditangkap, Polisi Buru Puluhan Pelaku Lainnya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JOMBANG, iNews.id - Kepolisian memastikan kesiapannya menghadapi sidang Pra Peradilan yang diajukan MSA, putra kiyai pengasuh Pondok Pesantren Sidiqiyah Ploso, Jombang, tersangka kasus pencabulan santrinya. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (20/1/2022).

Sidang digelar karena ada pengajuan dari MSA yang tidak terima terkait statusnya sebagai tersangka. MSA berdalih tuduhan pencabulan yang diarahkan kepadanya adalah fitnah dan tidak berdasar. Sehingga, dia meminta status tersangka terhadap dirinya dicabut.

Polisi memastikan akan mematuhi hukum dan mengikuti proses sidang Pra Peradilan tersebut. Polisi mengimbau MSA agar tidak lagi mengerahkan massa. Polisi juga akan melakukan pengamanan termasuk menutup ruas jalan utama menuju PN Jombang.

Sehingga arus lalin yang melewati kantor Pengadilan Negeri di Jalan Wahid Hasyim, Jombang akan dialihkan. Diharapkan proses sidang Pra Peradilan di PN Jombang besok berjalan aman.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut