Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Wujud Kapal KM Sinar Bangun Sebelum Tenggelam di Danau Toba
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

SIMALUNGUN, iNews.id - Jasa raharja memastikan seluruh korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) akan mendapat santunan. Santunan ini hanya berlaku untuk para korban yang menjadi penumpang di KM Sinar Bangun.

Untuk korban selamat Jasa Raharja akan memberikan santunan maksimal Rp20 juta untuk biaya pengobatan. Sementara untuk korban meninggal dunia dan hilang akan mendapat Rp50 juta yang akan diberikan ke ahli waris masing-masing.

Selain Jasa Raharja, santunan akan diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp15 juta sehingga total santunan yang akan diperoleh korban maksimal mencapai Rp65 juta.

Meski kapal tanpa manifest Jasa Raharja tetap akan memberi santunan, namun akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah tentang kebenaran data korban.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut