Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong Perempuan Dipindah: Pernyataan Saya Kurang Tepat
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

NIAS, iNews.id - Kajati Sumut dan Kapolda Sumut menfasilitasi mediasi perdamaian antara terdakwa penganiayaan EZ dengan korban SL sehingga tercapai kesepakatan damai pada selasa (23/5/2023). EZ merupakan janda anak 5 yang sempat viral setelah anaknya menangis histeris ditinggal ibunya.

Adapun poin-poin kesepakatan adalah korban dan pelaku telah sepakat, permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan-ringannya.

Saat ini EZ tidak lagi ditahan setelah penahanannya ditangguhkan. Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis (25/5/2023).

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut