Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : LPSK Akan Beri Perlindungan Darurat, Bila Ada Ancaman Langsung kepada Saksi Kasus Vina Cirebon
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Perempuan Perekam Video Teror Presiden Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jumat, 17 Mei 2019 - 14:30:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan IY, wanita perekam dan penyebar video ancaman pembunuhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tersangka. IY secara sadar merekam dan menyebarkan video tersebut melalui grup percakapan online.

Polisi menjerat IY dengan pasal berlapis tentang makar dan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sementara R, rekan tersangka masih berstatus sebagai saksi. Berikut video selengkapnya.

Video editor: Ifaldi Musyadat

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut