Jadi Tersangka, Perempuan Perekam Video Teror Presiden Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Jumat, 17 Mei 2019 - 14:30:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan IY, wanita perekam dan penyebar video ancaman pembunuhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tersangka. IY secara sadar merekam dan menyebarkan video tersebut melalui grup percakapan online.
Polisi menjerat IY dengan pasal berlapis tentang makar dan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sementara R, rekan tersangka masih berstatus sebagai saksi. Berikut video selengkapnya.
Video editor: Ifaldi Musyadat
Editor: Dani M Dahwilani