Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dituding Cari Cuan, Emak-Emak Bela Roy Suryo: Bukan Komisi yang Dicari, Tapi Kebenaran!
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/7/2018). Kehadirkan JK untuk membantah tuduhan jaksa dan putusan hakim yang memperberat hukuman bagi Suryadharma Ali.

Suryadharma dinilai hakim dan jaksa merugikan negara dengan dana operasional tersebut. Namun, sebaliknya menurut kuasa hukum Suryadharma Ali penggunaan dana operasional menteri saat itu merupakan diskresi kliennya saat menjabat sebagai menteri untuk itulah keterangan JK diperlukan sebagai penjelasaan.

Sebelumnya Suryadharma mengajukan peninjauan kembali dengan melampirkan putusan MK sebagai acuan PK ini terkait kasus yang menjeratnya saat menjabat sebagai menteri agama. Suryadharma tak terima dengan putusan hakim yang memperberat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut