Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Panas! Andi Azwan Sindir Rismon Sianipar Seperti Meong
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menyatakan dua ijazah milik bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur (bacagub dan bacawagub) Sumut bermasalah. Kedua ijazah yang bermasalah tersebut adalah milik bacagub Jr Saragih dan bacawagub Sihar Sitorus.

Menurut Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, saat mendaftar Sihar Sitorus tidak menyertakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), namun hanya Surat Keterangan Sekolah (SKS). Petugas sempat ke sekolah yang bersangkutan, namun menurut pihak sekolah, ijazah yang bersangkutan sudah hilang.

Ijazah Jr Saragih juga dinyatakan bermasalah karena tidak dilegalisir. Bahkan saat diklarifikasi KPU ke sekolahnya di Jakarta, ternyata sekolah SMA Bupati Simalungun itu sudah tutup.

Menanggapi hal tersebut, KPU Sumut memberikan tenggat waktu hingga tiga hari kepada Sihar Sitorus dan Jr Saragih untuk melengkapi persyaratan ijazah yang diminta.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut