BREBES, iNews.id – Sebuah surat pernyataan dari MTs Negeri 2 Brebes mendadak viral di media sosial dan menimbulkan kontroversi. Surat itu berisi persetujuan orang tua siswa terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun di dalamnya tercantum klausul yang dinilai merugikan wali murid.
Dalam dokumen resmi berkop Kementerian Agama Brebes tersebut, orang tua diminta memilih setuju atau menolak anaknya ikut program MBG. Yang menjadi sorotan, salah satu poin menyebutkan orang tua tidak boleh menuntut sekolah maupun panitia jika anak keracunan makanan akibat faktor di luar kendali.
Dapur MBG di Turangga Bandung Disegel Warga gegara Bau dan Bising
Tak hanya itu, ada pula ketentuan bahwa orang tua harus menanggung risiko bila anak mengalami gangguan pencernaan atau alergi makanan. Bahkan, siswa diwajibkan mengganti Rp80.000 apabila merusak ompreng (wadah makan) yang disediakan.
Konten surat itu langsung menuai kritik warganet. Banyak yang menilai klausul tersebut terlalu memberatkan orang tua dan bisa menghindarkan tanggung jawab pihak sekolah.
Heboh Menu MBG Warga Miskin di Banyumas hanya Kacang Rebus!
Menanggapi polemik, pihak MTs Negeri 2 Brebes akhirnya menarik kembali surat pernyataan tersebut. “Pada prinsipnya, kami mendukung penuh program MBG di Brebes,” kata Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Jenab Yuniarti.
Sebagai informasi, ada lima MTs di Kabupaten Brebes yang sudah melaksanakan program MBG. Namun, hingga kini MTs Negeri 2 Brebes menjadi satu-satunya sekolah yang belum mendapatkan layanan makan bergizi gratis.
Geger Wali Murid di Brebes Diminta Tak Gugat Keracunan MBG, Ini Kata Sekolah
Editor: Komaruddin Bagja