JAKARTA, iNEWS.ID - Polda Metro Jaya mengamankan 56 pria saat pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay, di salah satu hotel di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pesta seks itu diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu malam lalu.
Polisi menggerebek kamar nomor 2617 yang diduga dijadikan ruangan untuk pesta seks. Selain mengamankan 56 orang, polisi juga menemukan beberapa barang bukti, termasuk pemesanan hotel, alat kontrasepsi kondom, obat anti HIV, dan sabun mandi. Dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial RH alias R dan RE alias E, yang keduanya berperan membiayai penyewaan kamar hotel.
Sementara tersangka ketiga, BP alias D, berperan merekrut peserta. Dia menghubungi peserta satu per satu untuk diajak ikut dalam pesta gay. D awalnya merekrut 20 peserta untuk bergabung di pesta gay tersebut. Selanjutnya, para peserta mengundang teman-temannya yang lain untuk bergabung.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
Editor: Wahyu Triyogo