Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Akhir Riwayat Tiang Monorel Setelah 21 Tahun Mangkrak
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan ganjil genap di 25 titik ruas jalan. Salah satunya di kawasan Salemba Raya menuju Jalan Kramat Raya.

Pantauan di lokasi, Senin (6/6/2022) kawasan itu ramai lancar. Namun aturan ganjir genap itu membingungkan pengemudi. Pengemudi belum mengetahui aturan ganjil genap dan bingung saat ditilang.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut