Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kubu Sekjen PDIP Hasto Nilai Saksi dari Jaksa Buktikan Kesalahan Wahyu Setiawan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa anak AG 3 Tahun dan 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut anak AG hukuman selama 4 tahun penjara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut