Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Viral Serang Warga dengan Busur Panah, 4 Remaja di Gowa Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BANYUWANGI, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Banyuwangi, mengirimkan laporan kepada Mahkamah Agung.

Isinya terkait penyerangan terhadap Majelis Hakim Khamozaru Waruwu oleh terdakwa Yunus Wahyudi.

Penyerangan terjadi usai Majelis Hakim membacakan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa (19/08).

Laporan tersebut menentukan langkah hukum terhadap perbuatan terdakwa, yang dinilai melecehkan pengadilan.

Perlu diketahui, Yunus Wahyudi didakwa atas kasus penjemputan paksa jenazah terkonfirmasi Covid-19.

Sebelumnya ia menjalani hukuman tahanan kota dan diisolasi di RS Blambangan, karena terdakwa terpapar Covid-19.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut