JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Partai Gerindra Habiburokhman mendatangi Dewan Pers untuk melaporkan sejumlah media yang memuat berita terkait ''pemalakan" yang dilakukan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kepada La Nyalla Mattalitti, Jumat (12/1/2018). Dalam kunjungannya, pihak Gerindra meminta hak jawab kepada beberapa media yang memberitakan kabar "pemalakan" tersebut.
Tim kuasa hukum menyatakan tidak ada kata "memalak" yang diucapkan La Nyalla. Menurut tim hukum, terkait adanya mahar politik sebesar Rp40 miliar itu juga tidak lantas diminta Prabowo. Dana tersebut merupakan biaya yang wajar dikeluarkan. Lebih lanjut, tim hukum Gerindra lakukan pengaduan dan menunggu beberapa media mengubah pernyataan mengenai Prabowo yang keliru dan berujung fitnah.
Sebelumnya tim hukum juga berencana melaporkan La Nyalla ke Bareskrim Polri. Namun niat tersebut ditunda karna tim kuasa hukum harus memverifikasi terlebih dahulu pernyataan lengkap La Nyalla saat ditanya awak media.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani