Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pasca Putusan MK, Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB Jadi Capres
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold yang diajukan oleh Partai Buruh. Permohonan Partai Buruh ditolak karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Menanggapi putusan ini, Partai Buruh akan menggandeng partai politik dan elemen masyarakat untuk menggugat presidential threshold.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut