Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Langgar Prokes, Komunitas Motor di Probolinggo Dibubarkan
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JEPARA, iNews.id - Polisi telah menetapkan dua panitia reuni komunitas motor sebagai tersangka dalam kasus pornoaksi yang terjadi di Pantai Kartini, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 16 April 2018. Keduanya dijerat Undang-Undang (UU) Pornografi dan ditahan di sel Mapolres Jepara.

Meski demikian polisi enggan menyebutkan peran dari tersangka dalam kepanitiaan. Kini polisi juga masih memburu tiga penari erotis yang hadir dalam acara tersebut.

Sebelumnya, reuni komunitas motor di Pantai Kartini menghadirkan acara musik organ tunggal. Namun acara tersebut juga menyuguhkan tarian erotis yang menimbulkan kehebohan masyarakat di dunia maya.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut