Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Raup Duit Sebesar Rp356 Miliar, Bandar Judi Online Jaringan Internasional Dibekuk Polisi
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BONDOWOSO, iNews.id - Seorang dukun cabul berusia 63 Tahun di Kabupaten Bondowoso, dibekuk Polisi, Selasa (14/3). Hal itu lantaran terbukti menyetubuhi seorang gadis selama 7 Tahun sejak kelas 5 SD. 

Pelaku berinisial SJ warga Tegalampel ini diketahui telah berkali-kali menyetubuhi korban. Akibat perbuatannya, korban hamil dan melahirkan seorang bayi. Polisi terus melakukan pengembangan karena diduga masih ada korban lain di balik praktek dukun tersangka.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut