Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terekam Kamera CCTV, IRT Diculik OTK Bersenpi di Bandung
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Direktorat Reskrimum Polda Bali berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan belasan mobil yang meresahkan pengusaha rental Bali. Polisi mengamankan tersangka IRT berinisial NPE. 

Tersangka sebelumnya berstatus DPO di sebuah kos elite, Kawasan Badung Bali. Aksi ini dilakukan tersangka untuk biaya gaya hidup mewahnya. 

Pelaku dijerat dengan pasal 372/378 dan 266 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut