Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Minta Keadilan, Ibu ABK Fandi Ramadhan Sujud di Depan Ketua Komisi III DPR
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAMBI, iNews.id - Dirresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai lebih dari Rp42 miliar. Bersama barang bukti, polisi mengamankan empat tersangka asal Pekanbaru, Riau.

Keempat tersangka inisial YF, CD, ZI dan BN ditangkap di Kabupaten Muarojambi, Jambi. Keempat orang tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi untuk menyelidikan lebih lanjut.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut