Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : 11 WNI Korban TPPO Disekap di Myanmar 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BATAM, iNews.id - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menangkap seorang nahkoba kapal cepat (Speed Boat) atas nama Irwin Supriyandi dari perairan Pulau Galang, Batam, yang akan berangkat menuju negara Jiran. Peristiwa ini terjadi pada 15 Juli lalu.

Pelaku ditangkap saat hendak memperdagangkan orang ke negeri Malaysia. Dari pemeriksaan, para korban yang hendak dipekerjakan ke Malaysia memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada para pelaku. Nakhoda speed boat yang terancam pasal berlapis UU Pekerja Migran dan UU Cipta Kerja.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut