Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : MORNING NEWS: Kasus Gagal Ginjal Usia Muda Meningkat, Pembiayaan BPJS Naik Jadi Rp11 Triliun!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kemenkes menginstruksikan apotek di Indonesia menyetop sementara penjualan semua obat bentuk sirup. Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.

Instruksi dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut. Kasus ini akhir-akhir ini menyerang anak-anak di Indonesia.

Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mengintruksikan seluruh faskes di Kabupaten/Kota di Sumut serta apotek untuk sementara waktu menghentikan penjualan dan penggunaan obat tersebut.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut