Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Markas GRIB Jaya yang Serobot Lahan BMKG, 11 Orang Diamankan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Petugas Satpol PP Kota Semarang mencopot baliho yang melanggar peraturan. Baliho tersebut bergambar Ganjar Pranowo berbaju partai.

Diketahui telah terpasang empat baliho di empat titik jalan. Baliho tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame.

Penertiban dilakukan setelah adanya laporan baliho tanpa izin. Selanjutnya, pencopotan baliho dilakukan pada Jumat malam.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut