Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Seorang pegawai bank di Kabupaten Lombok Timur, NTB ditangkap beserta tiga orang lainnya karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari keempat tersangka, polisi mengamankan 236,18 gram sabu yang ditaksir berharga ratusan juta rupiah.

Empat pelaku SJ, SA, SS dan IR tertunduk malu saat digelandang petugas Polda NTB. Tersangka IR adalah pegawai di salah satu bank pemerintah cabang Kabupaten Lombok Timur.

IR ditangkap saat akan melakukan transkasi di sebuah warung makan. Untuk mengelabui petugas, sabu dengan berat 25,82 gram disembunyikan dalam sebuah kotak minuman.

Dari tangan para pelaku Polisi berhasil mengamankan 236,18 gram sabu, sebuah timbangan dan uang senilai belasan juta rupiah serta sebuah alat penghisap sabu.

Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Sedangkan IR juga terancam dipecat dari tempat bekerja.

Video Editor: Widya Lisfianti

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut