Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terekam Kamera CCTV, IRT Diculik OTK Bersenpi di Bandung
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Sumatera Utara, iNews - Kasus Ibu Rumah Tangga yang dijebak bawa sabu ke Lapas Kota Pinang terus bergulir. Terbaru, polisi menangkap 2 DPO pemasok sabu di Kecamatan Torgamba, Sumatera Utara. Dua pengedar berinisial RS dan ES ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Usai ditangkap, RS mengaku tidak tahu barang yang ia serahkan ke ibu rumah tangga itu adalah sabu. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi barang bukti berupa sabu seberat 5,94 gram dan timbangan elektrik. Kedua tersangka kini dijerat Pasal Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Kontributor: Ikang Amanda

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut