Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Mengenal Pelat Nomor di China, Harganya Lebih Mahal dari Mobil
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

PALOPO, iNews.id - Mobil operasional Kepala UPTD Samsat Kota Palopo diduga menggunakan plat palsu, sekilas plat palsu tersebut terbaca Bos Palopo. Sementara, Kepala UPTD Samsat Kota Palopo mengaku bersalah, pemasangan plat palsu dilakukan hanya sebagai lelucon.

Berdasarkan Pasal 280 pemilik kendaraan yang menggunakan plat palsu bisa dipidana kurungan 2 bulan penjara dan denda Rp500 ribu.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut